Penerimaan PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan mereka.
Program ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) guna memastikan anak-anak usia sekolah di seluruh Indonesia mendapatkan layanan pendidikan yang layak hingga tamat pendidikan menengah.
Tujuan Utama PIP
-
Mencegah Putus Sekolah: Membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah dan tidak mengalami putus sekolah.
-
Menarik Siswa Kembali: Menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah (drop out) agar mau melanjutkan pendidikannya.
-
Meringankan Biaya Pendidikan: Membantu meringankan biaya personal peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung terkait keperluan sekolah.
Sasaran Penerima PIP
Bantuan ini ditujukan bagi anak usia sekolah (umumnya rentang usia 6 sampai 21 tahun) yang masuk dalam kategori prioritas, meliputi:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Peserta didik berstatus yatim piatu, dari panti sosial/panti asuhan.
-
Peserta didik yang terdampak bencana alam, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, atau anak dari narapidana.
-
Peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas.